Tak Pandang Bulu, Kominfo Akan Blokir Permainan Tak Terdaftar

Tak Pandang Bulu, Kominfo Akan Blokir Permainan Tak Terdaftar

Kemudian aturan itu dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat

Tak Pandang Bulu, Kominfo Akan Blokir Game Tak Terdaftar

Ilustrasi permainan online (Foto: ist)

 

Wowsiap.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku tak pandang bulu dalam pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tak terdaftar, termasuk permainan Mobile Legends: Bang Bang dan PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG).

"Pokoknya siapapun enggak daftar diblokir," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani, saat menjawab pertanyaan wartawan soal PUBG dan Mobile Legends, di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga di Berita terkini Viral

Sebagai informasi, pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kemudian aturan itu dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dilansir dari portal layanan Kominfo, pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai: Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik; Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu penyelenggara sistem elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;

2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;

3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;

4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, movie, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau

6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Baca Juga di Berita terkini Hiburan

 

Tak Pandang Bulu, Kominfo Akan Blokir Permainan Tak Terdaftar

EDITOR : Sulaeman

Comments

Popular posts from this blog

Harga Kambing Boer Dan Keunggulan Kambing Broiler Ini - Temanggung

Pagar Beton dan Uditch: Solusi Modern untuk Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi yang Handal dan Terkelola dengan Baik

5 Teknik Menunjuk Sewa Kos Jakarta Murah serta Aman