Tak Pandang Bulu, Kominfo Akan Blokir Permainan Tak Terdaftar
Tak Pandang Bulu, Kominfo Akan Blokir Permainan Tak Terdaftar Kemudian aturan itu dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat Ilustrasi permainan online (Foto: ist) Wowsiap.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku tak pandang bulu dalam pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tak terdaftar, termasuk permainan Mobile Legends: Bang Bang dan PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG). "Pokoknya siapapun enggak daftar diblokir," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani, saat menjawab pertanyaan wartawan soal PUBG dan Mobile Legends, di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Baca Juga di Berita terkini Viral Sebagai informasi, pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kemudian